Pandangan Terhadap Konsep dan Masalah Demokrasi serta Solusinya 

Pandangan Terhadap Konsep dan Masalah Demokrasi serta Solusinya 

Konsep Demokrasi 

Demokrasi merupakan tatanan hidup bernegara yang menjadi pilihan negara-negara di dunia pada umumnya. Demokrasi yang berasal dari kata demos dan kratos berarti pemerintahan dari untuk oleh rakyat. Kata demokrasi berasal dari Yunani, demos artinya rakyat dan kratia (cratein) yang bermakna kekuasaan dan pemerintahan (Dahl, 1989); (Lane & Ersson, 2005). Gabungan dua kata demos dan kratia bisa dipahami, yaitu suatu pemerintahan oleh rakyat (rule by the people). Sejarah perkembangan demokrasi modern tidak dapat dilepaskan dari perkembangan yang terjadi pada abad ke 19 di Eropa dan Amerika, yaitu dengan adanya deklarasi tahun 1776 di Amerika dan di Perancis Tahun 1789 (Rais, 1986); (Collier & Levitsky, 1996) (Irawan, 2006); (Agustino, 2020). 

Sedangkan Lipson menempatkan demokrasi sebagai sebuah konsep yang terus berproses. Ia mengawalinya atas studi perkembangan demokrasi dari asal-usul pertamanya, yaitu praktik bernegara di Yunani kuno pada abad ke-6 hingga ke-4 sebelum Masehi. Lipson mefokuskannya di Athena, sebuah negara kota Yunani di mana demokrasi dipraktikkan. Demokrasi di Athena bukan merupakan jenis kekuasaan yang paling baik. Demokrasi hanya merupakan salah satu dari beberapa jenis kekuasaan, yang mana baik konsep maupun praktiknya dinilai secara kritis oleh para pemikir dan praktisi politik Yunani saat itu. Demokrasi Yunani kuno bertahan untuk selama 2,5 abad dan setelah itu runtuh dan kemudian digantikan jenis kekuasaan lain (Lipson, 1964).

Konsep tentang demokrasi sudah banyak dikaji oleh para ilmuwan. Di abad pertengahan ke-20, secara mayoritas mereka mendefinisikan demokrasi, yaitu sebuah wujud pemerintahan yang mana demokrasi berkaitan dengan (1) sumber kekuasaan, (2) tujuan aktivitas pemerintah, (3) prosedur pemerintahan (Lipset, 1960); (Bollen & Jackman, 1985); (Huntington, 1991). Sedangkan menurut Tilly, (2007) dalam mengkaji tentang demokrasi, para ahli sedikitnya telah membagi arti demokrasi kepada empat kategori pendekatan, yaitu: konstitusional, substantif, prosedural, dan berorientasi proses. 

Sebelumnya Dahl, (1999) lebih spesifik menyebut ada dua jenis demokrasi, yaitu demokrasi prosedural dan demokrasi substansial (substantif). Demokrasi prosedural, yaitu sebuah sistem politik yang melaksanakan ciri demokrasi dengan cara terbatas. Artinya, demokrasi prosedural mengakui dengan tetap berlakunya kebebasan berpendapat/berbicara, kebebasan media, kebebasan berkumpul dan lain-lain. Akan tetapi tetap pada batasan yang diizinkan oleh pemerintah. Demokrasi substansial menekankan kepada kualitas kebebasan sipil (civil liberties) dan kualitas hak politik (political rights). Ciri demokrasi substantif (1) kendali terhadap negara, semisal–termasuk kekuasaan militer/tentara berada di bawah kekuatan sipil, (2) kekuasaan eksekutif dibatasi oleh konstitusi dan kekuasaan institusi pemerintah lainnya, (3) tidak melarang kelompok minoritas untuk menyampaikan kepentingan dan keperluan mereka, (4) setiap rakyat mempunyai kedaulatan yang sejajar/setara di depan lembaga peradilan. 

Selengkapnnya di unisweeky di UNIS Weekly Edisi 05 Volume II Hal: 16

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish
Open chat